Bengkulu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di Seluma pada tanggal 5 Maret 2018, sosialisasi ini ditujukan kepada warga atas laporan temuan harimau sumatera di desa Puguk Seluma Utara.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
6187/Kpts-II/ 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Konservasi Sumber Daya Alam, dua aspek tugas pokok BKSDA Bali adalah :
Melaksanakan pengelolaan kawasan konservasi, yaitu kawasan
hutan Cagar Alam (CA), dan kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA),
Melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, baik
di dalam habitatnya (konservasi in-situ) maupun di luar habitatnya (konservasi
ex-situ)
Untuk itu BKSDA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
mejaga flora dan fauna yang dilindungi, karena di Bengkulu masih banyak hutan,
BKSDA menghimbau kepada warga agar tidak membuat pemukiman di hutan lindung
karena begitu banyak resiko yang akan didapat.
Selain itu binatang yang dilindungi seperti harimau sumatera
beberapa hari ini terlihat di pemukiman warga, Balai Konsevasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) menegaskan siap membantu warga apabila ada binatang liar yang ke
pemukiman warga.
Rosyid mengatakan “kami telah sosialisasi kepada warga,
harapan nya harimau sumatera yang dilindungi tidak akan mengganggu warga lagi,
apabila warga tidak melakukan pemburuan’’ dalam waktu dekat ini hutan Puguk
Seluma Utara akan dijaga oleh polisi hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar