Universitas Bengkulu,setelah menerima orasi dari mahasiswa Universitas Bengkulu Setelah melakukan audiensi, Rektor UNIB Ridwan Nurazi menemui massa
aksi. Dihadapan massa aksi, Ridwan menjelaskan sejumlah hal diantaranya
memperkenankan mahasiswa untuk beraktifitas di malam hari hingga pukul 22.00
WIB.
Namun bila melewati jam tersebut harus seizin Universitas
kecuali kegiatan internal kampus seperti pagelaran seni, musyawarah kerja dan
lain-lain, bukan kegiatan yang bersifat eksternal mengundang pihak luar.
Mengenai lahan Gegung Penjas, Ridwan menyatakan bahwa sengketa
masih dalam proses. Bila disetujui oleh Dirjen Dikti pada tahun 2018, maka
fasilitas tersebut segera diperbaiki. Namun jika tidak akan dilakukan pada
tahun 2019 mendatang.
Kemudian untuk fasilitas yang lainnya seperti peralatan belajar
mengajar, pihak Rektorat akan melakukan musyawarah mengenai hal tersebut. Namun
mengenai tranparansi dana, pihak Rektorat akan menyerahkannya kepada Dekan dan
Wakil Dekat setiap Fakultas.
Kemudian mengenai syarat predikat cumlaude, lanjut Ridwan, tidak
dapat diubah. Pasalnya, aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang
dikeluarkan Kementerian Ristekdikti.
“Saya harap kepada adek-adek mahasiswa untuk menjaga setiap fasilitas yang ada.
Jangan sampai rusak,” ungkapnya dihadapan para mahasiswa.
TUGAS 7
TUGAS 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar