BENGKULU-Universitas
Bengkulu,setelah berorasi waktu lalu, kini kebijakan telah dirubah,mahasiswa
lebih muda juga untuk menyampaikan pendapat dalam kegiatan seputar Universitas
Bengkulu, Senin 21 Mei 2018.
Beberapa peraturan
yang berubah adalah kegiatan di luar kampus bila melewati jam tersebut harus seizin
Universitas kecuali kegiatan internal kampus seperti pagelaran seni, musyawarah
kerja dan lain-lain, bukan kegiatan yang bersifat eksternal mengundang pihak
luar.
Mengenai lahan Gegung Penjas, Ridwan menyatakan bahwa
sengketa masih dalam proses. Bila disetujui oleh Dirjen Dikti pada tahun 2018,
maka fasilitas tersebut segera diperbaiki. Namun jika tidak akan dilakukan pada
tahun 2019 mendatang.
Kemudian untuk fasilitas yang lainnya seperti peralatan
belajar mengajar, pihak Rektorat akan melakukan musyawarah mengenai hal
tersebut. Namun mengenai tranparansi dana, pihak Rektorat akan menyerahkannya
kepada Dekan dan Wakil Dekat setiap Fakultas.
Kemudian
mengenai syarat predikat cumlaude, lanjut Ridwan, tidak dapat diubah. Pasalnya,
aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian
Ristekdikti.
Debi mengatakan “dengan adanya aturan ini kami bisa memperbaiki nilai
kami yang drop” aturan baru ini sangat baik karena ini untuk kepentingan
bersama memajukan Universitas Bengkulu.
TUGAS 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar