Rapat di Masjid Muttaqin |
Dalam rapat ini warga membahas jumla rakaat sholat, untuk
ketetapan rakaat sholat tetap sama seperti dulu yaitu 11 rakaat, 4 rakaat
teraweh, rakaat teraweh dan 3 rakaat
witir.
Selain itu warga juga membahas tentang tenda, kegunaan, dan
diselingi pembahasan untuk warga Pematang Gubernur yang di RT 8, yang tidak
berdomisili di masjid Muttaqin karena telah ada masjid baru di RT 8.
Dari rapat tersebut ada beberapa masukan
To Selaku ketua RT 34 berpendapat “untuk tenda boleh dipakai
hanya untuk keagamaan, karena ini lebih episien dan jelas kegunaannya, selain
itu kalau bisa harus ada penanggung jawab tenda.
Daman Aksah juga brpendapat “benar yang dikatakan, bagusnya
seperti itu, namun disini saya menyarankan untuk RT 8 tetap boleh minjam,
apapun alasannya mereka juga sempat menyumbang, jadi mereka mempunya hak.
Akhirzon berpendapat “kalau bisa tenda dan kursi di tambah dan
boleh di pinjamkan ke warga yang bukan acara keagamaan, karena kadang kalau
pakai tenda dikit susah untuk nyewa”
Dari rapat ini disepakati tenda Cuma boleh untuk acara agama,
dan untuk RT 8 boleh memakai tenda namun harus memberitahu pengurus masjid
terlebih dahulu.
TUGAS 12/UAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar